Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Bandung Senin 22 Juni 2020
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan surat izin mengemudi, tidak perlu datang ke Polres. Mereka bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, yang tersedia di beberapa wilayah.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, khusus untuk hari ini, Senin 22 Juni 2020, layanan SIM Keliling di DKI Jakarta tersedia di lima wilayah, yakni:
Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.
Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas
Waktu pelayanannya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pemohon diminta mengenakan masker dan menjaga jarak aman dengan pemohon lainnya, sesuai protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19.
Sementara itu, bagi warga Bandung, Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan SIM pada hari ini, bisa mengunjungi dua lokasi sebagai berikut:
1. ITC Kebon Kalapa Bandung
2. Metro Indah Mall Bandung
Waktu layanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Sementara, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca juga: Gara-gara Ini Daihatsu New Ayla Banyak Peminatnya