Motor Belum Kena Ganjil Genap di Jakarta Sepekan Ini

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menegaskan, aturan ganjil genap (Gage) untuk sepeda motor belum akan diberlakukan pekan ini. Penentuan penerapannya masih akan menunggu evaluasi arus lalu lintas satu pekan ini selama awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dilakukan.

Kadishub Jakarta: Tidak Ada Penutupan Koridor 1 Transjakarta

Sebagai informasi, ketentuan motor kena gage itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 17, disebutkan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar transisi, mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

"Hasil evaluasi ini akan kita laporkan kepada pak gubernur (Anies Baswedan) untuk langkah tindak selanjutnya terhadap kebijakan ganjil genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrudin Liputo saat diwawancarai tvOne, dikutip VIVA Otomotif, Senin 8 Juni 2020. 

Direncanakan Beroperasi Lagi Juli, Dishub Bali Akan Lakukan Survei Kebutuhan Koridor Bus Trans Metro Dewata

Baca juga: Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Berlaku di Jakarta

Dia mengungkapkan, evaluasi tersebut juga akan menyangkut jalan mana yang tidak bisa dilewati motor saat ganjil genap. Artinya ada kemungkinan jalan yang ditetapkan dalam aturan gage mobil bisa berbeda dengan motor.

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

"(Evaluasi) termasuk apakah terhadap kawasan berapa ruas jalan dan pola inplementasinya," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembatasan gerak sepeda motor ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, masa PSBB transisi ini bisa berjalan baik dan tatanan hidup normal baru atau new normal di Jakarta bisa terwujud. 

"Teknis pelaksanaannya akan dibuat petunjuk teknis dari dinas perhubungan," ungkapnya. 

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal Baru

Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025