Kapan Ganjil Genap untuk Motor Mulai Berlaku?
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan memutuskan untuk memasukkan sepeda motor, ke dalam jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya di Jakarta. Pembatasan itu diberlakukan, dengan menggunakan sistem ganjil genap.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 17, disebutkan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar transisi, mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Baca juga: Baru Keluar Diler, Harga Motor Matik Ini Turun Hampir Rp4 Juta
Ketentuannya sama seperti Gage yang sebelumnya berlaku untuk mobil, hanya sepeda motor dengan angka terakhir di pelat nomor yang sesuai dengan ganjil atau genap tanggal pada hari itu, yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas tertentu.
Lantas, kapan aturan itu mulai berlaku?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku, masih menunggu informasi dari Pemprov DKI Jakarta perihal kapan kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan.
“Kami masih menunggu putusan Gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada. Kami belum tahu, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil-genap,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Minggu 7 Juni 2020.
Sambodo menjelaskan, meski Pergub diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, namun hingga saat ini pihaknya belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem Gage di Jakarta.
“Ganjil-genap belum diberlakukan selama 7 hari ke depan. Selama 7 hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet dan volume meningkat, akan kami berlakukan kembali,” tuturnya.
Sebagai informasi, aturan sepeda motor terkena sistem Gage tidak berlaku untuk para pengendara ojek online. Hal itu tertuang dalam pasal 18 ayat (2) butir k:
(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.