Motor Resmi Kena Ganjil Genap, Begini Nasib Ojol

Ojek Online Terimbas Penerapan PSBB
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Jakarta saat ini sedang berada dalam masa pembatasan sosial berskala besar transisi. Pemerintah Provinsi DKI mengizinkan warga untuk kembali melakukan beberapa aktivitas, namun dengan mengikuti protokol kesehatan.

Polisi Selidiki Video Viral Driver Ojol yang Tendang Pesepeda di Jalur Khusus Sepeda Hingga Jatuh

Dalam masa transisi yang dimulai Jumat 5 Juni 2020, sejumlah kegiatan sosial dan ekonomi akan kembali dibuka. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap. Fase pertama pelonggaran hanya untuk kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan memiliki efek risiko yang terkendali.

Baca juga: Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Berlaku di Jakarta

Driver Ojol Tendang Pesepeda di Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Korban Terjatuh dan Kepala Terbentur

“Selalu pakai masker bila ada di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp250 ribu,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan saat konferensi pers virtual, dikutip VIVA Otomotif Minggu 7 Juni 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan, bahwa mulai masa PSBB transisi para pengendara ojek online kembali diperbolehkan membawa penumpang. Pada PSBB sebelumnya, hal itu tidak diizinkan.

Biaya Amanda Manopo Pakai Ojol Selama Satu Tahun Bisa Beli Mobil Baru

Pengemudi ojol tertidur sambil berdiri

“Kendaraan umum bisa beroperasi, dengan 50 persen kapasitas dan menggunakan prinsip jaga jarak. Lalu, kendaraan non-umum, seperti ojek dan mobil, itu bisa beroperasi dengan protokol COVID-19,” tuturnya.

Namun, pada Kamis 4 Juni Anies meneken Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Pada pasal 17, disebutkan soal sepeda motor yang selama PSBB transisi masuk dalam jenis kendaraan yang dibatasi jumlahnya, saat melintas di kawasan pengendalian lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap.

Lantas, bagaimana nasib para pengendara ojek online?

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pada pasal 18 ayat (2), disebutkan tentang jenis kendaraan yang dikecualikan dari peraturan tersebut. Ojol termasuk salah satunya, yang dicantumkan di butir ‘k’.

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya