Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Berlaku di Jakarta

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI, Anies Baswedan akhirnya resmi memasukkan sepeda motor, ke dalam aturan pengendalian lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap atau Gage. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 51 tahun 2020.

Pergub tersebut diteken pada Kamis 4 Juni kemarin, dan mulai berlaku pada hari yang sama. Isinya mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca juga: Harga Fortuner Bekas Lebih Murah dari LCGC Baru

Dikutip VIVA Otomotif dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemprov DKI, Minggu 7 Juni 2020, aturan Gage untuk sepeda motor tertuang dalam pasal 17, yang berisi:

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;

b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan i kapasitas kendaraan;

c. pengendalian parkir pada luar ruang (off street)

3 Alasan Pasar Motor Indonesia Tahan Banting di 2024

Pasal berikutnya berisi tentang penjabaran dari aturan tersebut. Yakni, mobil dan motor yang memiliki pelat nomor ganjil pada angka terakhirnya tidak diizinkan melintas di kawasan pengendalian lalu lintas yang diatur sistem Gage, saat tanggal genap. Begitu juga sebaliknya.

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

Fitur Ini Bisa Selamatkan 8.000 Orang dari Kecelakaan Motor di Indonesia

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil;

Murah Meriah, Rekomendasi Motor Belasan Juta di IMOS 2024

c. nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

Ilustrasi olah TKP kecelakaan di Jakarta

Detik-detik Mobil Pikap Lawan Arus di Lenteng Agung Tabrak Pemotor Mau Kondangan, Bayi 6 Bulan Tewas

Sopir mobil pikap terseut kabur usai kejadian.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024