Peserta Balap Liar Dihukum Ikut Makamkan Korban COVID-19
- Istimewa
VIVA – Kegiatan yang umum dilakukan kaum muda saat bulan Ramadhan, yakni ngabuburit. Salah satu bentuknya, yakni menggelar aksi balap liar di jalanan umum.
Hal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan tetap mereka lakukan meski tahun ini dibayang-bayangi wabah virus COVID-19. Setiap sore, ratusan pengendara motor berkumpul dan saling menunjukkan kemampuan kuda besi mereka.
Baca juga: Penjualan Mobil Drop 90 Persen
Adanya wabah virus, tidak membuat mereka takut. Bahkan, jumlah peserta dan penonton semakin bertambah. Seperti yang terjadi di exit pintu tol Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sekitar 500 anak terjaring razia balap liar, dan bersama kendaraannya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Sebagian dikenakan penindakan tilang, serta dipanggil orangtuanya. Ada juga yang dikenai sanksi sosial, yakni bagi yang sudah pernah melanggar sebelumnya.
"Menindak lanjuti laporan masyarakat, masih maraknya aksi balap liar di wilayah Porong, dengan tanggap dan cepat tim kami turun ke lokasi untuk melakukan razia 500 anak muda yang sedang balap liar di exit tol Porong," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji melalui keterangan resmi, dikutip Minggu 17 Mei 2020.
Dari ratusan anak tersebut, sebanyak 224 unit motor ditahan oleh pihak kepolisian, dan boleh diambil setelah Idul Fitri nanti.
"Biar mereka jera, malam ini mereka menginap di Polresta Sidoarjo. Kami lakukan tilang, motor boleh diambil usai lebaran. Orangtua kami panggil juga. Anak-anak yang kembali melanggar dalam balap liar ini, akan kami beri sanksi sosial karena juga melanggar PSBB," tuturnya.
Sanksi sosial bagi bagi mereka yang kembali melanggar balap liar, adalah mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan ikut membantu pemakaman jenazah korban COVID-19.