Nyamar Jadi Ojol, Begal Sadis Berkeliaran di Jakarta

Ilustrasi begal
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA – Wabah virus corona membuat pemerintah harus memberlakukan aturan yang ketat, demi memutus rantai penyebarannya. Efeknya, perekonomian masyarakat menjadi terganggu.

Wacana Pemerintah Tak Berikan BBM Subsidi ke Ojol dan Taksol, 4 Juta Ojol Ancam Demo Besar-besaran

Banyak yang harus kehilangan pekerjaan, akibat dari tutupnya pabrik tempat mereka bekerja. Para pekerja yang masuk dalam golongan informal, seperti sopir taksi dan ojek online juga terkena imbas dari sepinya pengguna jasa mereka.

Tidak sedikit yang akhirnya memilih untuk melakoni pekerjaan lain, demi bisa membawa pulang nafkah untuk keluarga. Seperti berjualan makanan ringan, atau bekerja sebagai tukang parkir.

Soal Ojol Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Bahlil: Belum Keputusan Final

Dalam kondisi seperti ini, para pelaku kriminal juga semakin berani melancarkan aksi mereka. Apalagi, tidak lama lagi masyarakat akan merayakan lebaran.

Baca juga: Ternyata Begini Interior Mobil Baru Wuling Rp90 Jutaan

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Dilansir dari 100kpj, Rabu 6 Mei 2020, salah satu contohnya adalah aksi sadis yang dilakukan oleh komplotan jambret di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Wilayah itu menjadi salah satu tempat, yang sering dipilih untuk beraksi.

"Kedua pelaku merupakan kelompok lama. Mereka juga residivis dengan kasus serupa. Setelah keluar, ternyata beraksi hal yang sama," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Guna menghindari kecurigaan dari korban, mereka berkeliling naik motor sembari si pengendara mengenakan jaket dan helm ojol. Salah satu korbannya, yakni pengendara motor wanita bernama Muthia Nabila.

Perempuan berusia 23 tahun itu tengah mengendarai motor, saat pelaku mendekat dan menjambret tas yang ia bawa. Akibatnya, korban jatuh dan tertabrak mobil yang sedang melintas.

Salah satu pelaku bernama Taufan, berhasil ditangkap polisi di Penjaringan, Jakarta Utara. Ia terancam pasal 365 KUHP ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, rekannya hingga kini masih buron.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya