Beli Motor Baru saat PSBB, Pengurusan STNK Bakal tertunda?
- Viva.co.id/ Febrika Indirawati
VIVA – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, diberlakukan di beberapa kota besar yang ada di Indonesia. Ini dilakukan, demi memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
Selama PSBB, beberapa kegiatan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang dan penyebaran virus, untuk sementara harus dihentikan. Misalnya, kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan dan diler kendaraan.
Para pemilik diler terpaksa mengalihkan strategi penjualan mereka, dari model langsung bertatap muka ke jalur online. Membeli kendaraan lewat internet, terutama dalam kondisi baru, menjadi pengalaman baru bagi sebagian besar masyarakat di Tanah Air.
Meski uang yang mereka miliki sekarang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dan rumah tangga, namun ada beberapa yang tetap membeli mobil atau sepeda motor. Khususnya, untuk model yang harus dipesan terlebih dahulu atau masuk dalam daftar inden.
Baca juga: Selama PSBB, Enggak Semua Pelanggaran Lalu Lintas Kena Tilang
Setelah unit diterima oleh diler, konsumen kemudian bisa melakukan pembayaran. Namun, bagaimana dengan dokumen kelengkapannya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan pelat nomor? Mengingat, banyak kantor yang berhenti beroperasi selama PSBB.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, PSBB tidak mempengaruhi proses pendaftaran kendaraan baru.
“Enggak ada yang berubah. Yang mendapat dispensasi itu pembayaran pajak dan masa berlaku SIM. Kalau untuk pendaftaran kendaraan baru, seperti biasa saja,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Jumat 24 April 2020.
Fahri menjelaskan, pembeli mobil atau sepeda motor akan bisa mendapatkan STNK dan pelat nomor kendaraan baru mereka, meski ada PSBB. “Pendaftaran kendaraan baru masih sama prosesnya. Kantor BPKB dan Samsat tetap buka,” tuturnya.