PSBB Tangsel, Warga Patuh Pakai Masker Tapi Lupa Gunakan Helm

Ilustrasi pemeriksaan saat PSBB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tangkal penyebaran Virus Corona atau COVID-19, terus memantau kepatuhan warganya menjalankan protokol kesehatan. Saking ketatnya, ada saja cerita menarik terjadi pada saat pemantauan dilakukan.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Salah satunya seperti yang disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Dia menemukan ada warganya yang bekendara menggunakan masker tapi mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas.

"Yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai)," ujar Airin dikutip dari VIVAnews, Jumat 24 April 2020.

Ngeri, Ini Motor yang Ditunggangi Marc Marquez Saat Tes Pramusim MotoGP 2025

Meski lega para warganya telah mematuhi protokol kesehatan pada masa PSBB, Airin mengingatkan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, UU Lalu Lintas tidak kalah pentingnya dengan aturan karantina kesehatan, apalagi sama-sama menyangkut kesehatan. 

"Jaga diri, takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19, tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ucap Airin. 

Hitung-hitungan Biaya Operasional Motor Listrik dan Konvensional, Mana Lebih Hemat?

Soal pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang Selatan, Airin menegaskan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraan nya. Sehingga hasilnya lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dia pun mengingatkan warganya bahwa ada aturan yang harus ditaati. Pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan aturan bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut akan diberlakukan.

"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi melekat yang melanggar," tambahnya.

Diketahui dalam UU tersebut, pengendara yang tak patuhi aturan protokol kesehatan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Ojol naik Yamaha XMAX 250 baru

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Ojek online atau ojol menjadi transportasi digital yang digandrumi masyarakat saat ini. Berbagai jenis motor, dan tahun produksinya yang digunakan ojol menentukan harga s

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024