PSBB Tangsel, Warga Patuh Pakai Masker Tapi Lupa Gunakan Helm

Ilustrasi pemeriksaan saat PSBB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tangkal penyebaran Virus Corona atau COVID-19, terus memantau kepatuhan warganya menjalankan protokol kesehatan. Saking ketatnya, ada saja cerita menarik terjadi pada saat pemantauan dilakukan.

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

Salah satunya seperti yang disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Dia menemukan ada warganya yang bekendara menggunakan masker tapi mengabaikan peraturan yang lainnya, seperti melanggar peraturan lalu lintas.

"Yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai)," ujar Airin dikutip dari VIVAnews, Jumat 24 April 2020.

Honda Luncurkan Skuter Matic Terbarunya dengan Harga Rp29 Jutaan

Meski lega para warganya telah mematuhi protokol kesehatan pada masa PSBB, Airin mengingatkan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Sebab, UU Lalu Lintas tidak kalah pentingnya dengan aturan karantina kesehatan, apalagi sama-sama menyangkut kesehatan. 

"Jaga diri, takut ada kecelakaan nanti bukan karena COVID-19, tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ucap Airin. 

Mau Coba Motor-motor di IMOS 2024? Ini Cara dan Syaratnya

Soal pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang Selatan, Airin menegaskan, pihaknya terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraan nya. Sehingga hasilnya lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

Dia pun mengingatkan warganya bahwa ada aturan yang harus ditaati. Pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan aturan bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut akan diberlakukan.

"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi melekat yang melanggar," tambahnya.

Diketahui dalam UU tersebut, pengendara yang tak patuhi aturan protokol kesehatan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. 

Pantau berita terkini di VIVA Network terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya