Dilarang Bawa Penumpang, Ojol Minta Dijadikan Pengantar Bansos PSBB

Driver ojek online (ojol) (foto/viva)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Keputusan Pemerintah yang melarang ojek online untuk tidak mengangkut penumpang di daerah yang menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semakin menghantam penghasilan mereka. Hal itu diperparah dengan belum ada solusi kongkret untuk mengatasi masalah ini.

Soal Ojol Bakal Dilarang Pakai Pertalite, Bahlil: Belum Keputusan Final

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Ojol, Igun Wicaksono mengungkapkan, para Ojol berharap Pemerintah mengkaryakan mereka sebagai petugas pendistribusi Bantuan Sosial (Bansos) selama PSBB kepada masyarakat.

Dengan demikian, para Ojol bisa tetap memiliki penghasilan yang kini terjun bebas karena pelarangan tersebut. 

Yamaha MT125 Terbaru Resmi Meluncur dengan Harganya Mengejutkan

"Apabila Ojol tidak bisa bawa penumpang, kami mengajukan kepada pemerintah agar Ojol dikaryakan sebagai pengantar Bansos ke masyarakat," ujarnya ketika berbincang dengan VIVA, Rabu 15 April 2020. 

Baca juga: Bos Suzuki India Sebut Corona Bakal Bikin Banyak Orang Beli Mobil

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Dia berharap, Presiden Jokowi merespons permintaan ini. Sehingga bisa dijalankan oleh para jajarannya yang terkait. "Kami sebagai asosiasi pengemudi Ojol, minta bantuan kepada Presiden RI," tambahnya. 

Lebih lanjut menurutnya, mekanispe bisa dilakukan pemerintah berkoordinasi dengan para Aplikator. Khususnya agar implementasinya bisa merata dan dirasakan para Ojol yang terdampak.

"Teknisnya, pemerintah bisa kerja sama pengantaran barang bansos melalui perusahaan aplikator sebagai pemilik sistem untuk order Ojol," ungkapnya. 
 

Demo ojek online di depan DPR

Wacana Pemerintah Tak Berikan BBM Subsidi ke Ojol dan Taksol, 4 Juta Ojol Ancam Demo Besar-besaran

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana tidak memberikan BBM subsidi ke ojek online (ojol), sebanyak 4 juta ojol mengancam akan demo besar-besaran dan mogok kerja

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024