Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Bawa Penumpang saat PSBB
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, akhirnya mengizinkan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, telah diteken Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Senin malam 6 April 2020.
Selama PSBB diberlakukan, Anies menjelaskan bahwa mereka yang berprofesi sebagai pengendara ojek online masih diperbolehkan untuk mengantar barang.
"Untuk delivery barang, itu (ojol) confirmed boleh," ujarnya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Mengenai izin untuk membawa penumpang, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sedang mengupayakannya. Ia mengatakan, sedang berkoordinasi agar Peraturan Gubernur mengenai PSBB di Jakarta tetap memberi ruang pada ojol.
"Kami merasa, selama mereka mengikuti protap (prosedur tetap), itu bisa beroperasi. Bisa mengangkut orang dan barang," tuturnya.
Anies mengaku, sudah berkomunikasi dengan penyedia jasa ojol terkait protap para mitranya saat mengangkut penumpang sambil menerapkan physical distancing. Jika nantinya diizinkan, maka protap itu harus dipatuhi, agar meminimalkan potensi penyebaran virus corona.
Ia memprediksi, Pergub akan tuntas maksimal Kamis 9 April 2020. Pergub lalu menjadi dasar hukum utama di Jakarta untuk penegakan hukum, saat PSBB diberlakukan pada 10 hingga 24 April 2020.
"Penyusunan Pergub sendiri otomatis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu. Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat, terkait dengan pemberian izin kepada ojol untuk bisa beroperasi,” jelasnya.