Jangan Percaya Kabar Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Driver ojek online.
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Wabah virus corona yang melanda Indonesia sejak akhir Februari 2020, membuat sengsara para pekerja informal. Mereka hanya bisa termangu, melihat sepinya orang yang biasa menggunakan jasa mereka.

Terpopuler: Biaya Pengurusan BPKB Naik, Ada yang Aneh dari Mobil China

Jangankan membayar cicilan kredit kendaraan, dapat rezeki cukup untuk makan keluarga selama satu hari saja mereka sudah girang. Hal ini dirasakan tidak hanya oleh para pedagang kaki lima, namun juga pengendara ojek online.

Saat berjuang di tengah kesulitan ekonomi itu, mereka juga masih mendapat ujian berupa kabar tidak benar alias hoaks. Beredar informasi, bahwa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan melarang pengendara ojek online untuk mengangkut penumpang.

Siap-siap Biaya Pengurusan BPKB Naik

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Yang ada hanya larangan berboncengan, khusus untuk pemudik.

“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ujar Kabagops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Ada yang Baru dari BPKB Kendaraan di Indonesia

Benyamin mengatakan, isu tersebut bermula saat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.

“Jadi, karena motor biasa isi dua, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang. Itu berlaku saat mudik saja,” tuturnya.

“Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol, juga masih bisa angkut penumpang,” kata dia menambahkan.

Benyamin menjelaskan, hingga saat ini ojol, baik Gojek maupun Grab tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan PSBB seperti di Jakarta. Ia juga mengungkapkan, bahwa keduanya sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbit BPKB

Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Korlantas Polri tengah melakukan uji coba terkait penerapan sistem cek fisik kendaraan secara elektronik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024