Jangan Percaya Kabar Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Driver ojek online.
Sumber :
  • Instagram/@grabid

VIVA – Wabah virus corona yang melanda Indonesia sejak akhir Februari 2020, membuat sengsara para pekerja informal. Mereka hanya bisa termangu, melihat sepinya orang yang biasa menggunakan jasa mereka.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Jangankan membayar cicilan kredit kendaraan, dapat rezeki cukup untuk makan keluarga selama satu hari saja mereka sudah girang. Hal ini dirasakan tidak hanya oleh para pedagang kaki lima, namun juga pengendara ojek online.

Saat berjuang di tengah kesulitan ekonomi itu, mereka juga masih mendapat ujian berupa kabar tidak benar alias hoaks. Beredar informasi, bahwa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan melarang pengendara ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hindari Citra Negatif, Polisi Akhirnya Resmi Hentikan Tilang Manual ke Pengendara

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Yang ada hanya larangan berboncengan, khusus untuk pemudik.

“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ujar Kabagops Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Benyamin di Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Benyamin mengatakan, isu tersebut bermula saat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.

“Jadi, karena motor biasa isi dua, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang. Itu berlaku saat mudik saja,” tuturnya.

“Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol, juga masih bisa angkut penumpang,” kata dia menambahkan.

Benyamin menjelaskan, hingga saat ini ojol, baik Gojek maupun Grab tetap menjadi salah satu solusi di tengah pemberlakukan PSBB seperti di Jakarta. Ia juga mengungkapkan, bahwa keduanya sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Kata Polisi soal Viral Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis di Bulan Ini

Kembali lagi viral di sosial media perihal biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang gratis di bulan ini. Ini kata Korlantas Polri.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025