Ojol Lagi Merana, Presiden Jokowi Larang Leasing Kejar Angsuran Motor
- Instagram @dramaojol.id
VIVA – Wabah virus corona COVID-19 membuat masyarakat Indonesia, khususnya yang mengandalkan penghasilan harian sebagai pengendara ojek online, merana. Sepinya antaran penumpang, membuat mereka khawatir soal cicilan kendaraan.
Untuk mengatasi hal itu, Presiden Jokowi meminta kepada para bank atau pun lembaga pembiayaan, untuk tidak menggunakan jasa para penagih utang atau debt collector selama musim corona.
"Keluhan saya dengar dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau pun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
Jokowi juga mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, bagi para pelaku usaha yang mengandalkan pendapatan harian. Artinya, selama wabah corona, para tukang ojek, sopir taksi dan nelayan tidak perlu memaksakan diri untuk mengejar cicilan.
"Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI itu menjelaskan, aturan keringanan ini berlaku selama satu tahun. Harapannya, para pekerja yang mengandalkan upah harian tidak terlalu terbebani dengan lesunya ekonomi akibat dari adanya pandemi ini.