Motor Lawas Disulap Jadi Kendaraan Listrik Bisa Legal, Ada Tapinya

Ilustrasi sepeda motor yang dikonversi jadi kendaraan listrik
Sumber :
  • Viva.co.id/ Pius Mali

VIVA – Memakai kendaraan ramah lingkungan, nampaknya bakal menjadi tren baru masyarakat di dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu pilihannya adalah sepeda motor listrik. Untuk memilikinya, konsumen harus merogoh kocek dalam karena harganya lebih mahal dari versi konvensional.

Kecelakaan Tragis di Jalan Daan Mogot, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

Dengan kondisi demikian, ada saja masyarakat di Indonesia yang memperlihatkan kreativitasnya dengan melakukan modifikasi sepeda motor standar, menjadi kendaraan roda dua dengan jantung penggerak utama menggunakan motor listrik, serta didukung baterai sebagai sumber energinya.

Proses modifikasi sumber tenaga penggerak, bisa saja membuat sepeda motor dikategorikan ilegal, lantaran tidak dilakukan uji tipe. Perubahan yang dilakukan, membuat spesifikasi dan data teknisnya berbeda dengan versi standar saat pengujian dilakukan oleh pabrikannya.

Tragis, Kronologi Ibu-Anak Tewas dalam Kecelakaan di Bekasi hingga Terseret ke Kolong Mobil Boks

Namun, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dewanto Purnacandra mengatakan, di masa mendatang bisa saja kendaraan lawas yang dikonversi dengan motor listrik sebagai penggeraknya bisa saja menjadi legal untuk dikendarai di jalan raya.

Baca juga: Motor Listrik Bakal Jadi Tren, Mekaniknya Sudah Ada yang Bisa?

Motor Buatan Indonesia Digandrungi di Luar Negeri

"Konsep (motor dikonversi jadi kendaraan listrik) sedang disusun, tetapi memang perlu dibahas dengan banyak stakeholder. Peraturannya jangan dilanggar, karena terkait modifikasi ini harus ada dari APM (agen pemegang merek)," tuturnya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Dewanto, motor dengan motor bakar (internal combustiun engine) yang kemudian dimodifikasi menggunakan motor listrik harus kembali dilakukan uji tipe. Namun, saat ini uji tipe tersebut belum bisa dilakukan oleh pribadi, dan hanya bisa dilakukan oleh sebuah perusahaan otomotif.

"Ini mau coba diatur. Misal, ada perusahaan yang ditunjuk bisa melakukan modifikasi. Nanti masyarakat yang ingin konversi (kendaraannya) melalui itu. Jadi perusahaan ini sudah memiliki sertifikat uji tipe," ucapnya.

Motor listrik Yamaha.

Wacana dilegalkannya konversi sepeda motor dengan mesin bakar menjadi kendaraan bermotor listrik itu, ditanggapi oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing. General Manager Aftersales & Motorsport YIMM, Muhamad Abidin mengatakan, konversi bisa saja dilakukan oleh pemilik kendaraan.

"Bisa saja (konversi motor menjadi kendaraan listrik) tetapi biayanya mahal. Gear setting-nya berbeda antara drive train untuk motor listrik dan drive train untuk sepeda motor internal combustion. Komponennya itu berbeda semua," ujarnya di Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.

Pria yang akrab disapa Abidin  itu mengatakan, lebih baik membeli sepeda motor listrik dalam kondisi baru ketimbang melakukan konversi dilakukan tanpa konsep dan perhitungan yang jelas. Sebab, cara ini akan berpengeruh dengan keamanan pengendara saat memakai sepeda motornya.

"(Dari sudut pandang APM) Oh itu enggak bisa, dan dari sudut pandang safety, cara itu not recomnended lah," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya