Enggak Kena BBN, Seberapa Murah Motor Listrik?

Viar Q1 edisi terbaru.
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, resmi diterbitkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Produk Lokal Ini Bisa Atasi Ancaman Bahaya Kebakaran Baterai di Kendaraan Listrik

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, belum lama ini.

Anies menjelaskan, aturan ini mulai diterapkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga lima tahun lamanya. Namun, kendaraan yang memakai mesin hibrida alias gabungan mesin biasa dan dinamo listrik, tetap dikenakan pajak.

Motor Listrik Honda Bisa Tempuh Jarak Jauh, Ini Rahasianya

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Pergub itu mendapat sambutan meriah dari para pelaku industri otomotif, khususnya mereka yang memproduksi kendaraan listrik. Konsumen kini bisa membeli produk mereka, dengan harga yang lebih murah.

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Insentif tersebut adalah dalam bentuk Bea Balik Nama atau BBN. Contohnya, sepeda motor listrik Viar Q1. Pada Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, pada kolom BBN tertera angka Rp1 jutaan.

Artinya, ketika warga Jakarta membeli motor tersebut, maka banderolnya akan menjadi Rp17,9 jutaan, dari sebelumnya Rp18,9 jutaan.

Rental

Selain motor listrik, Viar juga bergerak dalam bidang pembuatan dan pemasaran kendaraan tiga roda. Pembelinya kebanyakan adalah mereka yang membuka usaha mikro, kecil dan menengah, atau biasa disingkat UMKM.

Untuk memudahkan para pengusaha, produsen otomotif asal Semarang, Jawa Tengah itu menyediakan jasa penyewaan motor tiga roda dengan waktu yang fleksibel.? Bekerja sama dengan PT Sejahtera Rental Utama, biaya sewa yang ditawarkan cukup terjangkau, yakni Rp75 ribu per hari.

“Segala biaya perawatan motor dan biaya pajak kendaraan menjadi tanggung jawab kami. Bahkan, kami dapat menyiapkan unit pengganti jika dalam masa sewa ada kerusakan motor yg tidak dapat kami tangani segera,” ungkap Direktur SRU, Tjoa Han Hwa di Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.

Motor tiga roda

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya