Honda Buka Suara Soal Informasi Recall PCX
- Viva.co.id/ Pius Mali
VIVA – Penarikan kembali unit yang sudah dipakai konsumen, oleh produsen kendaaraan untuk diperbaiki, bukanlah hal baru. Kegiatan ini, sebenarnya wujud pertanggungjawaban pabrikan, terhadap produk yang dipasarkan.
Terkait recall kendaraan di Indonesia, produsen harus melaporkannya kepada Kementerian Perhubungan.
Amanah tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah kepada VIVA mengatakan, salah satu proses recall dilakukan oleh Honda untuk produk sepeda motor PCX.
Baca juga: Pemotor Jakarta Punya Jalur Gak Biasa Buat Mengakali Macet
Prosesnya, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat resmi dari honda mengenai perbaikan yang dilakukan pada komponen yang bermasalah pun, telah disampaikan.
"(Soal recall 2019) ada perbaikan dari Honda (AHM)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Penarikan kembali produk skutik bongsor itu, diketahui lantaran ditemukan masalah pada komponen sprocket cam. Jumlah kendaraan yang ditarik pada tahun 2019 itu, mencapai 3.930 unit.
Menanggapi informasi tersebut, Executive Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) Yohannes Loman, tak mau berkomentar banyak.
Dia hanya menyebut, AHM sebagai agen resmi sepeda motor Honda sudah memberitahukan pengumuman melalui media cetak.
"Sesuai dengan yang disampaikan. Sudah dipublikasikan, di koran-koran ada," ucapnya ditemui di acara Astra Auto Fest 2020 di Astra Biz Center, BSD, Rabu 19 Februari 2020.