Terungkap, Alasan AHM Sempat Recall PCX 150 pada 2019
- Dok: AHM
VIVA – Banyak pemilik skuter matik Honda PCX 150 lokal yang membeli pada awal-awal produk itu mengaspal di Indonesia pada akhir 2018 hingga pertengahan 2019, mengeluhkan munculnya getaran atau gredek pada sistem transmisi continuous variable transmission atau CVT motor tersebut.
PT Astra Honda Motor pun pada pertengahan tahun lalu diketahui telah menemukan penyebab dari permasalahan ini. Namun, sejak itu penyelesaian masalah ini di tingkat konsumen pun tak diketahui kejelasannya.
Terungkap, Honda ternyata telah melakukan recall atau penarikan kembali sejumlah unit PCX pada 2019 lalu. Honda disebut melakukan recall karena ada perbaikan dari komponen.
Hal tersebut tidak dibantah oleh Kementerian Perhubungan. Sebab, terkait recall kendaraan, harus dilaporkan oleh produsen ke Kemenhub sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.
"(Soal recall 2019) ada perbaikan dari Honda (AHM)," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Sigit Irfansyah kepada VIVA, Senin 17 Februari 2020.
Menurutnya, recall PCX yang dilakukan Honda sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat resmi dari honda mengenai perbaikan komponen yang dilakukan pun telah disampaikan.
"Detail apa yang diperbaiki suratnya ada," tambahnya.
Sebelumnya sekitar April 2019, muncul sebuah petisi yang dilayangkan oleh para pemilik PCX 150 lokal kepada AHM. Petisi tersebut pun saat itu tercatat ditandatangani oleh 2.926 orang.
Ada tiga keluhan utama yang disampaikan yang menjadi masalah pada skuter matik bongsor itu. Yakni adanya getaran berlebih di rpm rendah, tarikan gas yang berat, serta mesin motor yang mendadak mati.
Catatan VIVA, kala itu Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor, Thomas Wijaya mengungkapkan bakal menindaklanjuti keluhan konsumen tersebut.