Polisi Kirim Ribuan 'Surat Cinta'

Pemotor tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Pekan lalu, Polda Metro Jaya mengaku telah mengirim ribuan surat kepada para pengendara sepeda motor. Surat itu secara resmi, dikirim ke rumah masing-masing.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

Tujuan dikirimnya surat itu, adalah untuk mengonfirmasi soal pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor tersebut. Nantinya, masing-masing diberi kesempatan untuk memberi jawaban benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi, adalah lima hari.

Pelanggaran itu dicatat, melalui kamera CCTV yang dipasang khusus untuk mengawasi ulah nakal para pemotor. Kamera yang diberi nama electronic traffic law enforcement atau ETLE itu, mulai bekerja sejak 1 Februari 2020.

Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Pelanggaran Apa yang Diincar?

Hal itu diungkapkan langsung, oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.?

Baca juga: Resmi Meluncur, Motor Baru Honda Ini Lebih Murah dari BeAT

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

“Selama sepekan, sudah menjaring 1.201 pelanggar,” ujarnya, dikutip dari laman Korps Lalu Lintas Polri, Selasa 11 Februari 2020.

Fahri menjelaskan, ada dua lokasi pengawasan pelanggaran sepeda motor yang menggunakan teknik ETLE, yakni Sudirman-Thamrin dan busway koridor 6.

Sesuai dugaan mereka, pelanggaran paling banyak terjadi di jalur TransJakarta. Setiap hari, ratusan pemotor nekat masuk ke jalur busway demi terbebas dari kemacetan akibat lampu pengatur lalu lintas.

Ada lima jenis pelanggaran yang dipantau. Yakni, tidak menggunakan helm, melanggar batas berhenti di lampu pengatur lalu lintas, melanggar marka, menerobos traffic light, serta melintas di jalur busway.

Kamera tilang ETLE

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) diterapkan untuk memperkuat identifikasi pelanggar lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024