Ada Promo Bebas Bea Balik Nama, Honda Tidak Tergoda

Sepeda motor Honda PCX Electric diluncurkan di Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Aturan mengenai pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bertenaga listrik, resmi diterbitkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020.

Renault Pamer Motor Listrik Bergaya Scambler dengan Harga Rp453 Jutaan

"Terhitung mulai 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak via balik nama," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, belum lama ini.

Anies menjelaskan, aturan ini mulai diterapkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku hingga lima tahun lamanya. Namun, kendaraan yang memakai mesin hibrida alias gabungan mesin biasa dan dinamo listrik, tetap dikenakan pajak.

Cuma Dibuat 10 Unit Harga Motor Listrik Ini Bukan Untuk Kaum Mendang-mending

"Intensif ini akan diberikan secara otomatis, dalam sistem pemungutan pajak daerah di badan pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta," ungkapnya.

Pergub itu mendapat sambutan meriah dari para pelaku industri otomotif, khususnya mereka yang memproduksi kendaraan listrik. Konsumen kini bisa membeli produk mereka, dengan harga yang lebih murah.

Kembar tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Honda ICON e: vs EM1 e:

Presiden Director Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberian insentif untuk mobil listrik di Jakarta.

"Penurunan harganya bisa diberlakukan, sekitar 8 sampai 10 persen, karena BBN-nya kan menjadi nol," tuturnya.

Namun, tidak demikian bagi PT Astra Honda Motor. Meski memiliki skuter matik listrik, yakni PCX Electric, namun mereka mengatakan bahwa belum berniat untuk memasarkannya secara massal.

“Kami melakukan penjualan dengan skema rental. Saat ini, kami juga sudah melakukan kerja sama dengan Grab dan Gojek,” ungkap Direktur Pemasaran AHM, Thomas Wijaya di Jakarta, Selasa 4 Februari 2020.

Menurutnya, memasarkan produk kendaraan listrik tidak bisa dilakukan setengah hati. AHM ingin, semua sektor diperhatikan, termasuk limbah baterai.

“Itu tentu salah satu kebijakan yang positif. Cuma, tidak hanya aturan itu satu-satunya ya. Perlu perangkat dan aturan lainnya, seperti konsumen, infrastruktur, baterai limbah,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya