Suara Knalpot Harley Diklaim Aman untuk Telinga Manusia
- Dok: Harley-Davidson
VIVA – Selain tenaganya yang besar, sepeda motor gede atau moge juga disukai karena suara knalpotnya yang menggelegar. Salah satu model yang memiliki ciri khas tersebut, yakni Harley-Davidson.
Saat melintas, suara motor yang mengusung mesin berkapasitas lebih dari 1.000cc itu bisa terdengar dari jauh. Tak heran, jika banyak yang menganggap bahwa motor Harley memiliki suara knalpot yang berisik dan mengganggu.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa moge asal Amerika Serikat itu tidak melanggar aturan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Menurut Fahri, jika suara knalpot Harley tidak sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia, maka dipastikan motor tersebut tidak bisa dijual.
Baca Juga: Pantas Eks Bos Gojek Sering Naik Ojol
“Untuk bisa mendapatkan surat-surat resmi, kan harus ada uji tipe. Kalau enggak ada surat uji tipe, enggak bisa dapat STNK dan pelat nomor,” ujarnya kepada VIVA, Rabu 29 Januari 2020.
Fahri menjelaskan, meski suara Harley terdengar kencang, namun belum tentu kebisingannya melewati ambang batas yang sudah ditentukan.
“Ada motor yang memenuhi standar, tapi bagi orang lain mungkin terdengar enggak standar knalpotnya. Contohnya, Harley-Davidson. Memang suaranya besar, karena kapasitas silindernya juga besar. Tapi, kebisingan yang dibuatnya sudah standar,” tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 menentukan bahwa ambang batas suara knalpot untuk sepeda motor adalah 83 desibel. Angka itu berlaku khusus kuda besi yang kapasitas mesinnya lebih dari 175cc.
Menurut tabel tingkat kebisingan yang dikutip dari Earq, angka 80-90 desibel masih masuk dalam batas aman untuk pendengaran manusia.