Knalpot Motor Harley Menggelegar, Kok Enggak Kena Tilang?

Via Vallen mengendarai Harley-Davidson
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Akhir pekan kemarin, sebuah video yang berisi proses penilangan kendaraan bermotor menjadi viral di dunia maya. Tampak beberapa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi, dicegat polisi dan pengendaranya diberi surat tilang.

Sasar Pasar Internasional, Harley-Davidson Jalin Kolaborasi dengan MotoGP

Apa yang dilakukan oleh petugas itu, memang sudah sesuai hukum yang berlaku. Pada pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan ditindak.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, salah satu persyaratan teknis dan laik jalan adalah tingkat kebisingan.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

“Setiap kendaraan bermotor harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya tingkat kebisingan ada di angka standar. Kalau tidak sesuai, maka tidak laik jalan, dan itu dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ujarnya kepada VIVA, Rabu 29 Januari 2020.

Baca Juga: Inget ya, Aki Soak Jangan Dibuang

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Polisi tilang motor yang memakai knalpot bising

Lantas, bagaimana dengan sepeda motor gede atau moge, contohnya Harley-Davidson, yang knalpotnya mengeluarkan suara menggelegar?

Fahri menjelaskan, meski suara Harley terdengar kencang, namun belum tentu kebisingannya melewati ambang batas yang sudah ditentukan.

“Ada motor yang memenuhi standar, tapi bagi orang lain mungkin terdengar enggak standar knalpotnya. Contohnya, Harley-Davidson. Memang suaranya besar, karena kapasitas silindernya juga besar. Tapi, kebisingan yang dibuatnya sudah standar,” tuturnya.

Menurut Fahri, jika suara knalpot Harley tidak sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia, maka dipastikan motor tersebut tidak bisa dijual.

“Untuk bisa mendapatkan surat-surat resmi, kan harus ada uji tipe. Kalau enggak ada surat uji tipe, enggak bisa dapat STNK dan pelat nomor,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya