Kamera E-Tilang Pantau Lajur Khusus Motor di Jalan Thamrin?
- VIVA/Eka Permadi
VIVA – Beberapa tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI melarang para pemotor untuk melintasi kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Alasannya, demi mengurangi kepadatan lalu lintas.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan Peraturan Gubernur yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu. Menurut MA, pelarangan itu melanggar hak asasi manusia.
Kemudian, pada awal 2018 Dinas Perhubungan Pemprov DKI membuat lajur khusus untuk para pengguna sepeda motor di kawasan tersebut.
Jalur khusus yang dibuat Dishub ini untuk menjaga, agar kendaraan roda dua melaju pada jalur tersebut. Jalur kuning tersebut hanya berupa karpet kuning dan dibatasi dengan garis putih, sehingga roda dua dan roda empat dapat melaju pada jalurnya masing-masing.
Baca Juga: Ban Tertusuk Paku, Dicabut atau Dibiarkan?
Nah, mulai 1 Februari 2020 Polda Metro Jaya akan menguji coba tilang elektronik khusus sepeda motor, di kawasan tersebut. Ada dua kamera yang telah diperbarui perangkat lunaknya, agar dapat memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pemotor.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, bahwa fitur yang tersedia saat ini baru mampu memantau tiga pelanggaran saja.
“Yang akan ditindak adalah pelanggaran rambu, marka dan helm,” ujarnya kepada VIVA, Selasa 28 Januari 2020.
Mengenai adanya pelanggaran di lajur khusus sepeda motor, Fahri menjelaskan bahwa saat ini hal itu belum masuk dalam daftar tilang elektronik.
“Kami belum pasang di tempat-tempat tertentu yang ditandai oleh marka jalan. Baru dipasang untuk memantau marka dan rambu di perempatan saja, ditambah penggunaan helm,” tuturnya.