Sepeda Listrik Migo masih Marak, Anak-anak Jadi Korban

Sepeda listrik Migo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Beberapa waktu lalu, warga Jakarta dibuat heboh dengan kehadiran sepeda listrik Migo. Kendaraan yang menggunakan setrum sebagai penggerak ini, bebas disewakan pada mereka yang berminat.

Alasan Ridwan Kamil-Suswono Naik Ojol Motor Listrik ke KPU Ambil Nomor Urut

Syarat untuk menyewanya mudah, cukup mengunduh aplikasi dan membayar biaya sewa. Bahkan, saking mudahnya sampai anak-anak juga bisa menyewa sepeda ini.

Parahnya lagi, mereka mengendarainya tidak di lingkungan perumahan, melainkan hingga ke jalan besar. Pengaman berupa helm juga tidak dikenakan, membuat mereka rentan mengalami luka parah jika terjatuh.

Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun

Seperti yang ada dalam video berikut ini. Dilansir dari laman Instagram @fakta.indo, Senin 18 November 2019, tampak ada tiga Migo yang dikendarai oleh anak-anak di bawah umur. Mereka dengan santai melintas di jalan raya, tanpa khawatir tertabrak.

Terulang Lagi, Bocah Jatuh dari Sepeda Listrik hingga Kejang-kejang

Saat melewati sebuah tikungan, salah satu pengendara tampak mengambil lajur kanan dan kemudian memiringkan sepedanya, hendak berbelok ala pengendara motor. Namun, tiba-tiba saja sepedanya terjatuh. Sayangnya, kamera tidak merekam peristiwa yang terjadi sesudahnya.

“Sejumlah anak di bawah umur terlihat sedang mengendarai sepeda motor. Lihat aksi mereka. Kalau sudah begini, siapa yg salah coba?” tulis pemilik akun.

Beberapa waktu lalu, Migo mendapat sorotan dari pihak kepolisian. Mereka menganggap, Migo bahaya dan banyak menabrak aturan. Tak bersurat dan tak berpelat nomor. Apalagi penggunaannya juga banyak dilakukan di jalan raya.

Polisi pun mewacanakan bakal mengandangkan Migo jika masih menemukannya di jalan, sebelum mereka melengkapi sejumlah persyaratan dengan menggandeng pemerintah dan instansi terkait.

Penipuan pembelian sepeda listrik

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024