KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pabrikan Honda dan Yamaha diwajibkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, untuk membayar denda. Nilainya sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.

Masyarakat Bali Mulai Lirik Motor Listrik Honda EM1

Denda itu dijatuhkan, usai keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengaturan harga skuter matik. Hal itu tecantum dalam Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016.

Putusan KPPU itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017, dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Honda Paling Laris di Bali

Juru bicara sekaligus anggota komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini kedua pabrikan motor ternama itu belum menunaikan kewajiban mereka.

“Hingga saat ini, belum dibayar,” ujarnya di Jakarta, Senin 11 November 2019.

Gaya Sultan Budget Pas-pasan? Ini 3 Mobil Bekas 100 Jutaan yang Bisa Dipilih

Guntur mengaku, KPPU akan menerapkan prosedur standar soal penagihan denda itu. Namun, ia tidak menyebutkan kapan waktu pastinya.

“Kami akan kirim surat pemberitahuan, bahwa mereka harus membayar denda. Nanti, akan ada surat teguran jika dalam waktu tertentu belum membayar juga,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPPU saat ini sedang digugat oleh dua orang warga pengguna skuter matik. Keduanya menganggap, bahwa mereka menderita kerugian atas kasus kartel yang terjadi.

Oleh sebab itu, mereka memutuskan menggugat KPPU beserta Yamaha dan Honda. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Bocoran Honda eActiva.

Motor Listrik Honda Bisa Tempuh Jarak Jauh, Ini Rahasianya

Teknologi ini menjawab tantangan utama pengguna kendaraan listrik, seperti waktu pengisian daya yang lama dan kecemasan akan keterbatasan jarak tempuh.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024