KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pabrikan Honda dan Yamaha diwajibkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, untuk membayar denda. Nilainya sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.

Skutik Anyar Honda Ini Lebih Murah dari Beat tapi Fitur Melimpah

Denda itu dijatuhkan, usai keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengaturan harga skuter matik. Hal itu tecantum dalam Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016.

Putusan KPPU itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017, dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019.

Menolak Punah, Honda Luncurkan Motor Bebek dengan Fitur Mentereng

Juru bicara sekaligus anggota komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini kedua pabrikan motor ternama itu belum menunaikan kewajiban mereka.

“Hingga saat ini, belum dibayar,” ujarnya di Jakarta, Senin 11 November 2019.

Baterai Motor Listrik Honda Bakal Uji Kelayakan di Eropa

Guntur mengaku, KPPU akan menerapkan prosedur standar soal penagihan denda itu. Namun, ia tidak menyebutkan kapan waktu pastinya.

“Kami akan kirim surat pemberitahuan, bahwa mereka harus membayar denda. Nanti, akan ada surat teguran jika dalam waktu tertentu belum membayar juga,” tuturnya.

Sebagai informasi, KPPU saat ini sedang digugat oleh dua orang warga pengguna skuter matik. Keduanya menganggap, bahwa mereka menderita kerugian atas kasus kartel yang terjadi.

Oleh sebab itu, mereka memutuskan menggugat KPPU beserta Yamaha dan Honda. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Viral Honda Jazz modifikasi Mad Max: Fury Road

Insinyur Honda Bisa Terkejut Melihat Mobil Mad Max Fury Road di Indonesia

Akhirnya sebagian konsumen kurang puas, atau tidak menghargai keringat insinyur Honda, terlebih mereka yang melakukan modifikasi ekstrim seperti pada Jazz yang satu ini..

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025