Gubernur Anies Bakal Gratiskan Pajak Motor Listrik
- Kemenperin
VIVA – Era elektrifikasi kendaraan listrik di Indonesia akhirnya dimulai, pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomo 55 Tahun 2019. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa memiliki dan membuat kendaraan listrik bakal banyak untungnya.
Salah satunya, adanya insentif fiskal dan non fiskal. Hal itu dilakukan, demi mempercepat pengembangan mobil dan motor listrik di Tanah Air.
Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana turut serta membantu program tersebut. Caranya, adalah dengan mengubah nilai pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.
Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sedang menyusun aturan soal elektrifikasi kendaraan. Yang terbaru adalah, ia berencana menghapus pajak untuk sepeda motor yang menggunakan energi setrum.
Baca Juga: Kerugian Motor Matik Jangan Sering Kehabisan Bensin
“Kami berencana menolkan pajak motor listrik. Aturannya akan segera diumumkan,” ujarnya saat sosialisasi balapan Formula E dengan beberapa pemimpin redaksi di Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Sayangnya, Anies tidak menjelaskan lebih jauh, pajak apa yang bakal dihapus. Apakah Bea Balik Nama, atau Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar setiap tahun.
Saat dihubungi VIVA.co.id, Marketing Communication PT Triangle Motorindo, Frengky Osmond mengapresiasi niat Pemprov DKI itu. Sebab, langkah tersebut dianggap bisa mempopulerkan motor listrik dalam waktu yang relatif cepat.
Soal pajak, Frengky mengungkapkan bahwa PKB motor listrik Viar Q1 yang ditawarkan perusahaannya, tidak lebih dari Rp200 ribu. Saat ini, ada sekitar 4-5 ribu unit Q1 yang sudah berada di tangan konsumen.
“Kurang lebih Rp178 ribu per tahun. Kalau BBN, angkanya kira-kira Rp1 jutaan,” ungkapnya kepada VIVA.co.id.