Pemotor Wajib Tahu Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta
- VIVA/Eka Permadi
VIVA – Untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambah jumlah kawasan pengaturan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan. Mulai 9 September, ada 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, ada beberapa kendaraan yang tidak masuk dalam aturan itu. Salah satunya, sepeda motor.
"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor, tidak diberlakukan aturan ganjil genap," ujarnya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Berdasarkan hasil analisa yang mereka lakukan, pergerakan sepeda motor dianggap tidak terlalu berpengaruh pada peningkatan kinerja lalu lintas.
Namun, demi keamanan mereka akan menerapkan satu hal pada kawasan-kawasan tempat diberlakukannya aturan ganjil genap, khusus untuk pengendara motor.
“Sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur paling kiri, sehingga aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna sepeda motor bisa dijamin,” tuturnya.
Berikut daftar 25 ruas jalan baru ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
(ren)