Aturan Motor Boleh Masuk Tol sudah Ada 10 Tahun Lalu

Banjir di Jalan Arteri motor boleh masuk Tol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syahdan

VIVA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo kembali menyerukan suara hati para pengguna sepeda motor, yakni soal diperbolehkannya mereka menggunakan ruas jalan tol. Menurut Bamsoet, hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah.

Daftar Jalan Tol yang Dikelola Astra Infra

“Sudah ada aturannya, di Peraturan Pemerintah 2009. Memberi ruang jalan tol untuk roda dua,” ujarnya saat menghadiri acara Pesta Rakyat Bikers Jakarta di Gedung DPR, Minggu 27 Januari 2019.

Menurutnya, para pengguna kendaraan bermotor roda dua memiliki hak yang sama dengan pengemudi mobil, untuk menggunakan fasilitas infrastruktur yang diberikan oleh negara.

Hasil Investigasi Kecelakaan Tol Cipularang Jadi Acuan Kemenhub Perbaiki Aspek Keselamatan

“Saya mendorong pemerintah untuk memikirkan ruas-ruas tol lainnya untuk digunakan kendaraan bermotor roda dua. Bukan gratis, mereka tetap harus bayar,” tuturnya.

Hindari Banjir Motor Dialihkan Lewat Jalur Tol

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol, Ini Kronologinya

Berdasarkan penelusuran VIVA, aturan yang dimaksud oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia itu adalah PP Nomor 44 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan. Termasuk, jalan tol.

PP yang diteken oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga menyatakan, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.

Namun, jalur fisiknya harus terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (kwo)

Jalan yang dibangun Hutama Karya [dok. Humas PT Hutama Karya (Persero)]

Laba Bersih Hutama Karya Meroket Capai Rp 844 Miliar di Kuartal III-2024

PT Hutama Karya (Persero) melaporkan laba bersih (unaudited) senilai Rp 844 miliar di kuartal III-2024, meningkat 2.412,12 persen secara year-on-year (yoy).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024