Aturan Motor Boleh Masuk Tol sudah Ada 10 Tahun Lalu
- VIVA.co.id/Syahdan
VIVA – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo kembali menyerukan suara hati para pengguna sepeda motor, yakni soal diperbolehkannya mereka menggunakan ruas jalan tol. Menurut Bamsoet, hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah.
“Sudah ada aturannya, di Peraturan Pemerintah 2009. Memberi ruang jalan tol untuk roda dua,” ujarnya saat menghadiri acara Pesta Rakyat Bikers Jakarta di Gedung DPR, Minggu 27 Januari 2019.
Menurutnya, para pengguna kendaraan bermotor roda dua memiliki hak yang sama dengan pengemudi mobil, untuk menggunakan fasilitas infrastruktur yang diberikan oleh negara.
“Saya mendorong pemerintah untuk memikirkan ruas-ruas tol lainnya untuk digunakan kendaraan bermotor roda dua. Bukan gratis, mereka tetap harus bayar,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran VIVA, aturan yang dimaksud oleh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia itu adalah PP Nomor 44 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan. Termasuk, jalan tol.
PP yang diteken oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga menyatakan, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Namun, jalur fisiknya harus terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (kwo)