Nyobain Migo, Transportasi Kekinian di Jakarta

Sepeda listrik Migo
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Meski peraturan kendaraan listrik di Indonesia belum dipatenkan, namun sudah ada beberapa produsen yang menjualnya. Bahkan, ada juga yang disewakan.

Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun

Seperti Migo E-Bike, tarifnya hanya Rp3 ribu untuk 30 menit pemakaian. Bentuknya menyerupai motor matik, namun Migo adalah sepeda listrik. Sebab, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, masih memiliki pedal kayuh seperti sepeda pada umumnya.

Rendy, salah satu mitra yang menyewakan Migo di Petukangan Utara, Jakarta Selatan mengatakan, kendaraan personal ini hanya bisa melaju hingga kecepatan 40 kilometer per jam.

Terulang Lagi, Bocah Jatuh dari Sepeda Listrik hingga Kejang-kejang

Untuk bisa menyewa, konsumen harus mengunduh aplikasi Migo di Playstore atau Appstore. Kemudian, mengisi data diri di aplikasi tersebut, seperti nama, nomor telepon, alamat rumah, dan nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Selain itu, Anda juga perlu mengunggah foto diri yang sedang memegang KTP. Tunggu persetujuan dari Migo, paling lama satu jam. Lalu, pilih stasiun tempat Anda akan mulai menggunakannya.

Sempat ditahan dan Jalani Pemeriksaan Polisi, K-Netz Desak SIM Suga BTS Dicabut

Berdasarkan pantauan VIVA, lokasi paling banyak penyewaan sepeda listrik itu adalah di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Aplikasi sepeda listrik Migo

 “Baterai penuh, jarak tempuhnya 40 kilometer. Kami berikan dalam keadaan penuh. Kalau sudah habis, tapi masih ingin dipakai, bisa tukar unit di stasiun Migo terdekat,” ujarnya kepada VIVA, Rabu 9 Januari 2019.

Pengembalian tidak perlu dilakukan di stasiun awal. Cukup cari stasiun Migo terdekat, lalu taruh sepeda di tempat tersebut. Pembayaran dilakukan setelah unit dikembalikan, bisa uang tunai atau melalui aplikasi tersebut, jika sebelumnya memiliki saldo. (yns)

Penipuan pembelian sepeda listrik

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

Lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024