Motor Listrik Kena Pungutan Gede, Produsen Mengeluh
- VIVA.co.id/Krisna Wicaksono
VIVA – Meski perkembangannya sudah dilakukan sejak dulu, namun hingga kini harga jual kendaraan listrik masih lebih tinggi dari model konvensional. Penyebabnya, harga bahan baku mobil dan motor setrum masih jauh dari harapan.
Agar kendaraan tersebut bisa diminati oleh konsumen, tentu butuh insentif dari pemerintah. Salah satunya dalam bentuk pajak. Bisa pajak yang dipungut untuk bea balik nama maupun pajak tahunan.
Contohnya PT Triangle Motorindo, produsen motor Viar di Indonesia. Mereka menawarkan motor listrik Q1 dengan harga Rp18 juta on the road DKI Jakarta.? Corporate Manager Triangle Motorindo, Deden Gunawan mengatakan, harga tersebut masih terbilang mahal
Alasannya, ada biaya pajak yang harus ditanggung, dan nilainya mencapai jutaan rupiah. Biaya yang dimaksud adalah untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
"Biaya surat-surat sekitar Rp2-3 juta, makannya harga mahal. Kalau dapat insentif, harga lebih murah, baru masyarakat merasa tertarik. Pajak tahunan cuma Rp250-300 ribu, setara motor 110 cc," ujarnya di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.
Hal senada juga disampaikan Marketing Communication Triangle Motorindo, Frengky Osmond. "Untuk pajak, dari Rp1.094 juta sekarang jadi Rp1,713 juta. Ini untuk BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di awal saja, ketika motor baru," ujarnya kepada VIVA. (yns)