Sudah Bisa Dipesan, Banderol Motor Jawa Sangat Menggoda

Sepeda motor Jawa edisi 2019
Sumber :
  • Indianautosblog

VIVA – Setelah ditunggu-tunggu oleh para pencinta sepeda motor, akhirnya Jawa resmi meluncurkan produknya. Perusahaan asal Cheko, yang saat ini dimiliki oleh Mahindra itu menghadirkan motor dengan nama sama seperti mereknya, Jawa.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Dilansir dari Indianautosblog, Kamis 15 November 2018, Jawa mengusung gabungan desain modern dan klasik. Hal itu tampak dari lampu depan yang terintegrasi dengan panel instrumen, fender lebar dan jok rata.

Tampilannya tidak jauh berbeda dari motor Jawa. yang pernah dipasarkan beberapa puluh tahun lalu. Tersedia tiga warna dual tone, yakni hitam, abu-abu dan merah maroon.

Kenali Peran Owner dan Founder dalam Bisnis, Jangan Salah Sebut Lagi!

Untuk menggerakkan roda belakang, Jawa dibekali mesin satu silinder berkapasitas 293cc, yang dapat menghasilkan tenaga 27 daya kuda dan torsi 28 Newton meter. Tenaga mesin disalurkan ke roda belakang melalui transmisi manual enam percepatan.

Salah satu ciri khas motor Jawa adalah suara knalpotnya. Untuk mempertahankan ciri tersebut, versi terbaru juga menggunakan dua knalpot, satu di tiap sisi.

Knob Kunci Motor Smart Key Tidak Bisa Diputar, Segera Lakukan Ini

Suspensi depan menggunakan model teleskopik, sedangkan belakang dilengkapi dengan peredam kejut ganda. Pengereman depan sudah memakai cakram, sementara belakang masih tromol.

Agar sesuai dengan aturan keselamatan terkini, Jawa disematkan perangkat anti-lock braking system atau ABS, yang dapat mencegah roda depan tergelincir saat pengendara melakukan pengereman mendadak.

Motor ini ditawarkan dengan banderol 164 ribu Rupee atau sekitar Rp33 jutaan, cukup murah untuk ukuran mesin 300cc. Peminat sudah bisa memesannya secara online, dan motor akan dikirim ke konsumen mulai Januari 2019.

Pengguna Yamaha NMAX panik kejebak di jalur busway

Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Meski melewati jalur busway dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojek onli

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024