Motor Kreditan Sudah Lunas Tapi Mau Diasuransikan, Berapa Biayanya?

Ilustrasi mengelola keuangan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Saat membeli sepeda motor baru dengan cara kredit, biasanya sudah dilengkapi asuransi. Perlindungan yang diberikan berupa penggantian jika kendaraan tersebut hilang selama masa kredit berlaku.

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Di Indonesia, setelah sepeda motor tersebut lunas, pemilik cenderung mengabaikan perlindungannya. Padahal, kata Chief Marketing Officer Adira Insurance, Wayan Pariama, risiko sepeda motor digondol maling bisa terjadi.

"Risiko dari sebuah kejadian itu tidak bisa dihilangkan, mau sehati-hati apapun, karena ini masuk kategori berbahaya, ini bisa terjadi. Kejadian motor hilang ini bisa terjadi sama siapa saja," kata Wayan dalam acara Satmori bersama Adira Insurance, di Jakarta, Sabtu 1 September 2018.  

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

Jika sudah terjadi kehilangan, kata dia, pemilik baru repot mencari cara untuk membeli kendaraan lain. Padahal, jika uang disisihkan untuk membayar asuransi, ini bakal membantu pemilik motor.

"Kalau sudah hilang, masa harus mulai dari nol lagi, kredit lagi. Kami sudah punya produknya (asuransi sepeda motor) untuk sesudah kendaraan itu lunas dari cicilan," kata dia.

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Perhitungan premi untuk sepeda motor, kata Wayan, sama seperti asuransi TLO saat membeli baru. Jenis kendaraan roda dua, untuk Jakarta biasa mulai dari 1,8 persen dari harga kendaraan.

"Misal harga premi asuransi kita 2,1 persen. Harga motor yang sudah lunas itu katakan Rp12 juta, maka preminya hanya Rp250 ribuan per tahun. Enggak mahal, cuma belum banyak tahu," tuturnya.

Meski demikian, menawarkan proteksi untuk sepeda motor yang sudah lunas bukan hal mudah, mengingat masyarakat masih merasa belum membutuhkannya. "Di luar negeri sudah lebih maju untuk memproteksi barangnya. Membiasakan kalau enggak pakai asuransi enggak nyaman, ya itu tantangannya buat kami." 

Gedung Bumiputera

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

OJK mengungkapkan, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) sudah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 337,4 miliar kepada 91.403 pemegang polis.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024