Harganya Selangit, Berapa Sih Pajak Moge Bekas
- FOTO: Herdi Muhardi/VIVA.co.id
VIVA – Fenomena kendaraan mewah yang tak dilengkapi surat resmi tak hanya terjadi pada mobil, tetapi juga sepeda motor. Tanpa surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor maka 'kuda besi' dianggap ilegal.
Tak bisa dipungkiri, kehadiran motor berkapasitas mesin besar atau moge tanpa STNK sudah ada sejak era 90-an. Biasanya tunggangan ini masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi.
Bahkan bisa dibilang, ada yang didatangkan dalam bentuk komponen, untuk selanjutnya dirakit di bengkel khusus motor gede. Salah satu diler moge bekas seperti R2 mengaku enggan menjual kendaraan sekennya secara ilegal.
"Semuanya yang kami jugal full paper. Kami enggak terima moge tanpa surat resmi," kata Pemilik R2, Andre Dwi Hermawan kepada VIVA di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.
Saat disinggung pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, Andri menegaskan untuk Kawasaki Er-6 berada di kisaran Rp1 jutaan. Ia enggan mengungkapkan secara gamblang.
"Untuk Kawasaki Er-6 kalau saya enggak salah itu dikisaran Rp1,2 jutaan. Untuk Ducati Monster itu di kisaran Rp2,4 jutaan," ujar Andri.
Terpisah, Marketing diler moge bekas, Heng Moge, Edwin menyebut jika pihaknya tak pernah menjual moge berstatus bodong. Alasannya kendaraan ilegal terlalu banyak risiko.
“Enggak jual moge bekas tanpa surat-surat. Semuanya sudah lengkap surat-suratnya,” tuturnya di Kosambi Baru, Jakarta Barat.
Ia menjelaskan, sebut saja untuk pajak motor Harley-Davidson seken yang harganya sekitar Rp300-Rp500 juta mencapai Rp5-Rp8 juta. Namun tetap saja, terkadang ada konsumen yang mencari moge bekas.
“Yang lagi laku sekarang itu moge bekas tahun-tahun muda. Harley-Davidson sama moge-moge Jepang. Ya lakunya juga enggak nentu,” kata dia. (ase)