Ada-ada Saja, Polisi Tilang Motor Berpelat 'Jangan Lupa Bahagia'

Polisi berpeci saat gelar razia di Kota Depok, Jawa Barat.
Sumber :

VIVA –  Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan aksi seorang pengendara sepeda motor yang memasang pelat nomor jauh di atas kewajaran 'Aku Sayang Kamu'. Tak pelak polisi yang melihatnya pun langsung mengganjar tilang motor tersebut.

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Tak berselang lama, kini media sosial kembali dihebohkan dengan aksi serupa. Di mana, Polisi Garut melalui Satlantas Polres Garut menyatakan baru saja menindak pemotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

Kasus kedua, pemotor yang mengendarai skuter matik Honda Vario itu dikatakan memasangi pelat nomornya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 'Kamu Jelek'. Bukan berisi data nomor registrasi kendaraan.

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi
Perkara Tersasar Google Maps Juga Urusan Damkar

Sementara kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di Garut, Jawa Barat. "Aduh ada lagi Kamu Jelek. Siapa yang jelek? Ingat guys, pakailah TNKB yang telah ditetapkan oleh Polri. Sesuai pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," tulis Satlantas Polres Garut di akun Instagram resminya.

Tak lama kemudian, Polisi Garut kembali menemukan kasus serupa. Di mana Vario putih kembali terjaring tilang lantaran menggunakan pelat nomor ‘Jangan Lupa Bahagia’.

Seperti diketahui, aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana tiap kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang

Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru di Garut Selatan

Hati-hati Cuaca Ekstrem, Saat Libur Nataru di Garut.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024