Ada-ada Saja, Polisi Tilang Motor Berpelat 'Jangan Lupa Bahagia'

Polisi berpeci saat gelar razia di Kota Depok, Jawa Barat.
Sumber :

VIVA –  Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan aksi seorang pengendara sepeda motor yang memasang pelat nomor jauh di atas kewajaran 'Aku Sayang Kamu'. Tak pelak polisi yang melihatnya pun langsung mengganjar tilang motor tersebut.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Tak berselang lama, kini media sosial kembali dihebohkan dengan aksi serupa. Di mana, Polisi Garut melalui Satlantas Polres Garut menyatakan baru saja menindak pemotor yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

Kasus kedua, pemotor yang mengendarai skuter matik Honda Vario itu dikatakan memasangi pelat nomornya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 'Kamu Jelek'. Bukan berisi data nomor registrasi kendaraan.

Piazza Firenze Destinasi Wisata Baru di Garut, Sentra Produk Kulit Kolab Sama Desainer Hermes Hingga Gucci
Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Sementara kejadian serupa sebelumnya juga terjadi di Garut, Jawa Barat. "Aduh ada lagi Kamu Jelek. Siapa yang jelek? Ingat guys, pakailah TNKB yang telah ditetapkan oleh Polri. Sesuai pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," tulis Satlantas Polres Garut di akun Instagram resminya.

Tak lama kemudian, Polisi Garut kembali menemukan kasus serupa. Di mana Vario putih kembali terjaring tilang lantaran menggunakan pelat nomor ‘Jangan Lupa Bahagia’.

Seperti diketahui, aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana tiap kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan tanpa pelat nomor yang ditetapkan Polri terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kamera tilang ETLE

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik atau ETLE dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalu aplikasi WA.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025