Siap-siap, Sepeda Motor Akan Dapat Insentif dari Pemerintah
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Skema pajak kendaraan yang baru akan segera disahkan oleh pemerintah. Dalam aturan itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM tidak lagi ditentukan oleh jenis dari kendaraan, namun juga emisi yang dihasilkan dan sumber penggeraknya.
Nantinya, mobil-mobil yang irit bahan bakar dan memiliki emisi gas buang rendah akan mendapat keringanan pajak. Bahkan, khusus untuk yang memakai tenaga listrik murni tidak dikenakan pajak sama sekali alias nol persen.
Sayangnya, aturan tersebut hanya memuat daftar kendaraan beroda empat atau lebih. Sementara, sepeda motor yang tidak mengeluarkan emisi belum ada aturannya. Padahal, sudah ada beberapa produsen yang menjual motor listrik.
Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, aturan pajak motor listrik belum ada, karena saat ini kendaraan beroda dua yang kapasitas mesinnya di bawah 250 cc tidak kena PPnBM.
“PPnBM motor kan nol persen. Nanti kami cari cara lain untuk itu (keringanan pajak). Benar-benar kami pikirkan. Kami fokuskan bagaimana mendorong itu,” ujarnya di Jakarta, Senin 13 Agustus 2018.
Salah satu cara yang bisa dilakukan, ungkap Putu, adalah dengan memberi keringanan pada Pajak Penghasilan Badan, jika perusahaan tersebut melakukan pengembangan kendaraan listrik.
“Bisa masuk ke investasi. Seperti motor penggerak dan baterai, itu bisa pakai tax allowance,” tuturnya.