Impian Moge Bisa Masuk Tol Harus Dikubur
- Facebook Putu Yudha
VIVA – Beragam jenis dan merek kendaraan roda dua berkapasitas mesin besar dijual di Indonesia. Tak heran, jika pengguna motor gede atau moge kian banyak di Tanah Air.Â
Semakin berkembangnya pemilik moge, membuat sejumlah penggunanya menginginkan kesempatan melintas di jalan tol. Hal ini ditanggapi Dewan Pembina Motor Besar Indonesia, Bambang Soesatyo.Â
Menurut dia, sudah menjadi hal yang tepat apabila kendaraan roda dua dengan berkapasitas mesin besar tak diizinkan melintas di jalur bebas hambatan. Terlebih lagi, telah diatur dalam undang-undang. Â
"Oh itu lupakan saja. Enggak bisa dong (moge lewat) jalan tol. Itu kan untuk kendaraan roda empat," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.Â
Menurut dia, larangan tersebut menyangkut sisi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Bambang menjelaskan, undang-undang tak perlu diubah untuk mengakomodir kepentingan pengguna moge.Â
"Enggak perlu direvisi, karena bahaya itu," ujarnya.Â
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menambahkan, kondisi lalu lintas di Indonesia tak bisa disamakan dengan di luar negeri. Hal ini menyusul, permintaan moge masuk tol bercermin dengan aturan di beberapa negara.Â
"Di sini kan sangat berbeda. Ini sudah betul bahwa undang-undang kita, tol itu diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Enggak perlu direvisi," kata dia.