Pajak Motor Listrik di Indonesia Mahal, Ini Buktinya
- VIVA.co.id/Jeffry Yanto
VIVA – PT Triangle Motorindo sebagai agen pemegang merek Viar di Tanah Air, sudah memasarkan motor listrik sejak Juni 2016. Meski, belum ada aturan jelas dari pemerintah terkait insentif pajaknya.
Marketing Communication PT Triangle Motorindo, Frengky Osmond, mengaku bingung, mengapa motor listrik berkapasitas 800 Watt atau setara dengan kendaraan bermesin 50 cc, memiliki kewajiban membayar pajak hingga Rp1,7 jutaan.
"Untuk pajak, dari Rp1.094 juta sekarang jadi 1.713 juta. Ini untuk BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di awal saja, ketika motor baru. Ketika perpanjang tahunan, memang sudah enggak ada," katanya kepada VIVA, Kamis 23 Mei 2018.
Pajak tersebut, diakui Frengky setara dengan motor bermesin 125 cc. Padahal, performa motor listrik buatan mereka tidak sampai setinggi itu.
"Selisih kenaikannya sekitar Rp700 ribu. Padahal, matik ini setara 50 cc. Pajaknya mungkin setara 125 cc, " ujarnya.
Meski sudah berlaku sejak awal Mei 2018, Viar mengaku masih belum menaikkan harga jual motor listrik Q1 hingga saat ini.
"Berarti 10 persen dari harga jual sekarang, dan itu belum biaya kepengurusan. Harga belum naik, masih Rp17,15 juta on the road Jakarta. Kenapa motor kecil begini pajaknya bisa segitu, kami juga bingung, " tuturnya.