Nasib Kartel Yamaha-Honda di Tangan Mahkamah Agung
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Kasus kartel skuter matik yang menyeret dua pabrikan sepeda motor, Yamaha dan Honda Indonesia masih terus bergulir. Terakhir, keduanya kompak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum ke MA dilakukan, lantaran permohonan pembatalan putusan yang dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada 20 Februari 2017, KPPU memutuskan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, kasus kartel skutik yang melibatkan Yamaha dan Honda belum berakhir. Saat ini, pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
"Kami masih menunggu putusan MA saja," kata Gopprera kepada VIVA di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Menurut dia, bila putusan MA nantinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka kedua pabrikan yang berperkara harus menyetorkan sanksi administrasi yang telah ditentukan.
Denda yang diputuskan KPPU untuk Yamaha yaitu Rp25 miliar, dan Honda sebesar Rp22,5 miliar.
"Putusan MA itu kan bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), Yamaha dan Honda harus membayar sanksi administrasi," ujarnya.
Gopprera menegaskan, bila tak menjalani putusan Mahkamah Agung, maka keduanya berpotensi dilaporkan ke kepolisian. Upaya ini bertujuan, agar perkara tersebut cepat selesai.
"Mereka (Yamaha dan Honda) bisa mengajukan PK (peninjauan kembali). Tapi, putusan MA itu kan inkrah, mereka harus segera eksekusi (membayar sanksi administrasi). Tergantung mekanismenya," kata dia.