Modifikasi Kendaraan Harus Bayar Pajak Tambahan?

Mercedes-Benz G-Class yang sedang dimodifikasi mesinnya.
Sumber :
  • Jeffry Yanto/VIVAcoid

VIVA.co.id – Aturan modifikasi yang diperketat dan kerap menjadi sasaran razia polisi, rupanya bukan menjadi alasan bagi para pecinta otomotif untuk terus berkreasi.

Genjot Target, Ditjen Pajak Bakal Makin Sering Sandera WP

Menurut Chief Operating Officer Asia Pacific Car Tunning Association (APACT) Boy Prabowo, meski aturan diterapkan, ada baiknya masyarakat harus memahami undang-undang yang menjadi dasar dari aturan tersebut.

“Itu sebernanya (tujuannya) diarahkan pada aspek legalitas,” jelas Boy, Kamis 2 Juni 2016.

Sulap Fortuner Kasta Tertinggi Jadi Lebih Buas

Legalitas tersebut, kata Boy, berkaitan pada jumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan hasil modifikasi.

Boy mencontohkan, jika pemilik mobil melakukan modifikasi pada jantung pacu, seperti  menaikkan kapasitas mesin, maka pemilik harus melaporkan kepada pihak berwenang, sehingga pajak yang dibayar akan lebih tinggi.

Siapa Bilang Mobil Tak Bisa Bergaya Scrambler? Ini Buktinya

“Ketika mobil 1.000cc dimodifikasi ke 1.300cc, maka harus didaftarkan kembali. Jadi, dari pajak 1.000cc menjadi pajak 1.300cc,” jelasnya.

Demikian juga dengan perubahan warna. Boy menjelaskan, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pihak berwajib

Oleh karenanya, kata Boy, banyak pemilik mobil menjadi malas untuk melaporkan hasil modifikasi yang mereka lakukan.

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.

Dorong Sistem Elektronik, RI Kejar Ranking Bayar Pajak Dunia

Dengan dorong WP gunakan e-pajak, 2017 RI masuk 100 besar.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2016