Modifikasi Kendaraan Harus Bayar Pajak Tambahan?
- Jeffry Yanto/VIVAcoid
VIVA.co.id – Aturan modifikasi yang diperketat dan kerap menjadi sasaran razia polisi, rupanya bukan menjadi alasan bagi para pecinta otomotif untuk terus berkreasi.
Menurut Chief Operating Officer Asia Pacific Car Tunning Association (APACT) Boy Prabowo, meski aturan diterapkan, ada baiknya masyarakat harus memahami undang-undang yang menjadi dasar dari aturan tersebut.
“Itu sebernanya (tujuannya) diarahkan pada aspek legalitas,” jelas Boy, Kamis 2 Juni 2016.
Legalitas tersebut, kata Boy, berkaitan pada jumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan hasil modifikasi.
Boy mencontohkan, jika pemilik mobil melakukan modifikasi pada jantung pacu, seperti menaikkan kapasitas mesin, maka pemilik harus melaporkan kepada pihak berwenang, sehingga pajak yang dibayar akan lebih tinggi.
“Ketika mobil 1.000cc dimodifikasi ke 1.300cc, maka harus didaftarkan kembali. Jadi, dari pajak 1.000cc menjadi pajak 1.300cc,” jelasnya.
Demikian juga dengan perubahan warna. Boy menjelaskan, seharusnya hal itu dilaporkan kepada pihak berwajib
Oleh karenanya, kata Boy, banyak pemilik mobil menjadi malas untuk melaporkan hasil modifikasi yang mereka lakukan.