Modifikasi Dilarang, Ini Tanggapan Komunitas Moge
Rabu, 9 Desember 2015 - 17:01 WIB
Sumber :
- VIVA/Dian Tami
VIVA.co.id
- Peraturan yang terus disosialisasikan Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai larangan modifikasi kendaraan, menuai kontra dari kalangan pencinta otomotif. Salah satunya datang dari komunitas motor gede (moge).
Ketua Big Bike Lovers, Tri Cahyono, menganggap peraturan tersebut justru akan menghambat kreativitas para pencinta motor untuk berkarya dengan kendaraannya.
Baca Juga :
Sering Gonta-ganti Bensin, Bahaya Tidak?
Baca Juga :
Jangan Lumasi Rantai Pakai Oli atau Gemuk
"Zaman sekarang, motor itu semakin hari semakin meningkat, pikiran orang juga semakin berkembang, dengan pikiran itu mereka timbul kreativitas yang tinggi," katanya.
Sebagai informasi, larangan memodifikasi kendaraan tertulis dalam pasal 277 jo pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Zaman sekarang, motor itu semakin hari semakin meningkat, pikiran orang juga semakin berkembang, dengan pikiran itu mereka timbul kreativitas yang tinggi," katanya.