Seperti Malaysia, Kemenhub Ikut Pertimbangkan Aturan Rem ABS di Motor
- Bikesindia
Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan akan mengadopsi teknologi kendaraan untuk diterapkan di Tanah Air. Salah satunya adalah fitur rem Anti-lock Braking System (ABS) pada sepeda motor, demi meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
Sepeda motor masih menjadi penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Pada 2022, keterlibatan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.
Pada tahun berikutnya, persentase kontribusi meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor. Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri,
Komisaris Polisi Deni Setiawan menjelaskan, sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem.
“Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” kata Deni di acara Road Safety Association dikutip VIVA Otomotif, belum lama ini.
Lebih lanjut, dia mengusulkan setidaknya ada 6 (enam) teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk diadopsi ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan.
Teknologi-teknologi termasuk di antaranya Anti-lock Braking
System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” ucap Deni.
Ahmad Safrudin, peneliti Road Safety Association (RSA), mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara.
Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan. Kementerian Perhubungan akan
mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Produsen kendaraan dan pemilik teknologi juga mesti terlibat mengedukasi pengguna sepeda motor terkait penggunaan teknologi kendaraan. Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor mesti dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting) dan panduan pemeliharaan," ujar Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sebelumnya, Malaysia sendiri sudah menepatkan aturan motor yang dijual di Malayasia dengan kubikasi mesin di atas 150 Cc diwajibkan memakai fitur ABS per 1 Januari 2025. Kementerian Transportasi Malaysia sudah melakukan studi selama dua tahun untuk aturan ini, demi meminimalisir angka kematian karena kecelakaan motor.
"Sistem ABS bisa mengurangi kecelakaan dan kematian yang melibatkan motor sebesar 30 persen. Fitur ini membantu mencegah selip sehingga pengendara tidak kehilangan kendali pada motor," kata Wong Shaw Voon, Chairman Malaysian Institute of Road Safety Research (Miros).