Mobil Rusak Akibat Gempa, Apakah Dicover Asuransi?
- Istimewa.
VIVA – Gempa baru saja terjadi di wilayah Lebak, Banten. Gempa dengan kekuatan 6,1 skala richter itu terasa hingga Jakarta, Bogor dan sekitarnya. Berdasarkan informasi yang diterima Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG, gempa berpusat di 81 km Barat Daya Lebak, Banten.
Saat gempa terjadi, banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang berhamburan ke luar gedung menyelamatkan diri. Sebab dikhawatirkan, bangunan bakal roboh akibat dampak yang ditimbulkan gempa tersebut. Tak dipungkiri, kekhawatiran juga meliputi pengendara atau pemilik kendaraan roda empat. Karena juga turut berpotensi jadi korban gempa.
Lantas apakah mobil yang rusak akibat gempa ditanggung asuransi?
Head of Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, bila pengguna kendaraan bermotor memperluas jaminannya, maka biaya kerusakan akibat gempa bisa ditanggung pihak asuransi.
"Bisa di-cover. Tapi harus ada perluasan jaminan ya," kata Iwan kepada VIVA di Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
Mengacu pada aturan yang tertuang dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI, pemilik polis harus mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu kepada pihak asuransi sebagai penanggung untuk mengganti kerugian akibat kerusakan dari gempa. "Tolong dicek dulu polis masing-masing agar bisa di-cover asuransi," ujarnya.
Jika pemilik kendaraan sudah memperluas cakupan jaminan kendaraan, maka pihak asuransi bisa menanggung segala kerugian yang diakibatkan dari gempa itu. "Pihak asuransi akan mengembalikan kendaraan ke posisi semula seperti sebelum kejadian. Jika mau memperluas jaminan kendaraan tinggal telepon pihak asuransi saja," kata dia. (mus)