Asal Pasang Lampu Kabut, Siap-siap Masuk Bui
- viva.co.id/Yunisa Herawati
VIVA – Sebagian besar mobil baru saat ini telah dilengkapi dengan fog lamp atau lampu kabut. Fungsinya meningkatkan daya pencahayaan, saat pengendara melintasi medan yang diselimuti kabut.
Ternyata, penggunaan lampu kabut itu ada aturannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 34 ayat 1 berbunyi, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan.
Lampu kabut yang dipasang di bagian depan kendaraan itu juga tak bisa sembarangan, alias harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh negara.
Pada Pasal 34 ayat 2 disebutkan, cahaya lampu kabut harus berwarna putih atau kuning. Kemudian, titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama
dekat.
Tak sampai di situ, pada pasal yang sama, lampu kabut juga harus dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter.
Selanjutnya, tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar
kendaraan dan tidak menyilaukan pengguna jalan.
Dengan adanya aturan ini, artinya lampu kabut tidak bisa asal pasang. Karena, bisa membahayakan pengendara lain.
Dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.