Pajak Kendaraan di Indonesia Diusulkan Sama Rata
- VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVA – Jenis mobil yang dijual di Indonesia dibagi menjadi beberapa kategori, sesuai bentuknya. Nah, masing-masing jenis itu memiliki pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang berbeda-beda.
Mobil jenis sedan adalah yang paling besar pajaknya, yakni 30 persen. Sedangkan mobil keluarga atau multi purpose vehicle (MPV) hanya dikenakan 10 persen.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo sedang melakukan kajian, agar pajak semua mobil yang dijual di Indonesia tidak terpatok dengan jenis.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, mengatakan PPnBM kendaraan di Indonesia harusnya sudah mengacu pada standar internasional.
“Bentuknya itu enggak usah dibuat pusing. Kalau PPnBM diharmonisasikan atau tarif pajak disesuaikan, maka segmen paling besar yang akan meningkat itu sedan,” ujarnya di Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.
Ia mengaku, pernah diminta pemerintah untuk membuat kajian dari sebuah lembaga mengenai pajak kendaraan. Atas dasar itu, Gaikindo kini bekerja sama dengan LPEM UI (Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat).
“Dengan kajian ini, semua pihak melihat bahwa pajak sedan yang harus diharmonisasikan dan diberikan insentif sama seperti MPV. Dengan begitu, pemasukan negara akan naik 10 persen jika volumenya tinggi. Dan, investasi akan membuka lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Selain itu, Gaikindo bersama LPEM UI juga mengkaji tiga aspek lainnya, yaitu pajak emisi. Semakin kecil emisi yang dihasilkan mobil, maka pajak yang dikenakan akan lebih ringan.
“Kajian tersebut sudah siap dan kami teruskan ke Kementerian Perindustrian untuk ditindak lanjuti. Tentu mereka akan bicara dengan Kementerian Keuangan, untuk menghasilkan harmonisasi perpajakan di Indonesia,” ungkapnya. (ase)