Servis Mobil Tua ke Diler Resmi, Perlu Tahu Hal Penting Ini
- VIVA.co.id/Jeffry Yanto
VIVA – Bagi pemilik mobil jadul lansiran 1990-an seperti Honda Civic Estilo, Mitsubishi Lancer, dan jenis lainnya kerap beranggapan bahwa bengkel resmi tidak lagi menerima servis. Mengingat mobil tersebut sudah tidak lagi di produksi pabrikan, maka otomatis suku cadang tidak lagi tersedia.
Tapi, anggapan tersebut tidak benar, sebab bengkel resmi Honda masih menerima pembelian suku cadang dan servis, seperti halnya di Honda Pondok Indah, Jakarta Selatan. Ali salah satu servis advisor, mengatakan, masih menerima servis mobil lawas dan biayanya sama saja dengan mobil baru.
“Kalau ketersediaan suku cadang, kami harus melihat dulu kode partnya di komputer. Sebab, kalau ketersediaan di Honda Prospect Motor tidak ada kami tidak bisa pesan ke Jepang karena tidak ada aksesnya,” ujarnya kepada VIVA.
Lanjut dia, tidak ada juga persyaratan khusus masih sama dengan mobil baru tinggal datang ke bengkel saja, nah kalau HPM masih stock parts yang dibutuhkan langsung order. Sedangkan, untuk persyaratan order parts, customer harus DP 50 persen, untuk memastikan jadi membeli parts tersebut.
“Kalau parts yang susah dicari itu biasanya tahun 80-an dan 90-an seperti suspensi depan belakang, speedometer itu agak susah. Tapi kalau komponen di dalam mesin biasanya ada, makanya kita harus input kode number partnya dulu di komputer untuk melihat,” katanya.
Sambung dia, ada juga beberapa komponen yang substitusi dari model baru biasanya filter oli, kampas rem, dan sejenisnya. Jadi untuk parts seperti itu tidak melulu harus bawaan mobilnya, kecuali lampu-lampu, speedometer, dashboard dan sejenisnya. (ren)