Ingin Tahun Baruan ke Luar Kota? Ini Biaya Rental Mobil

Ilustrasi rental mobil
Sumber :
  • Google

VIVA – Memasuki liburan panjang akhir tahun, memang paling enak dimanfaatkan untuk berlibur ke luar kota bersama kerabat maupun keluarga. Namun tak jarang yang bingung mengenai kendaraan yang akan digunakan.

'Buah Manis' MPMRent Menyewakan Mobil Sekaligus Sopir

Bagi yang tidak memiliki kendaraan pribadi, sewa mobil menjadi pilihan pas bagi Anda yang ingin mengajak liburan bersama kerabat dan keluarga. Apalagi sudah banyak jasa yang menawarkan sewa mobil.

Pemilik Mutiara Autorent di Kawasan Sawangan Depok, Muzofar Lambar mengatakan untuk liburan panjang pihaknya mematok harga sewa mobil sekitar Rp600 ribu untuk model multi purpose vehicle atau MPV seperti Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia.

Sewa Mobil Lamborghini Untuk Mudik Setara Beli NMAX Setiap Hari

"Kalau ke luar kota, biaya sewa per hari Rp600 ribu ditambah ongkos driver Rp150 ribu per hari. Tapi sekarang sudah full booked," kata Muzofar kepada VIVA di Jakarta, 28 Desember 2017.

Mutiara Autorent kata dia, tak menerima penyewaan untuk lepas kunci. Artinya kunci diberikan kepada sang penyewa. Kata dia, lepas kunci diberikan kepada konsumen yang sudah berlangganan di tempatnya dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Tarif Rental Mobil Naik Drastis Jelang MotoGP Mandalika 2022

"Untuk lepas kunci, kami belum terima, semua sudah sama jasa supirnya. Kalau luar kota minimal sewa dua hari, tidak lepas kunci. Yang disewa sejenis mobil Grand New Avanza," ungkapnya.

Pemilik sewa mobil SRC Rent Car Depok, Sapta juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, penyewaan mobil sampai akhir tahun sudah penuh. Konsumen disarankan bila ingin menyewa mobil dilakukan jauh-jauh hari.

“Kalau paketan harian sudah sama driver sekitar Rp500 ribuan untuk mobil MPV. Kalau mingguan sekitar Rp2,5 jutaan. Kami sudah full booked sampai 15 Januari nanti," ujarnya.

Adapun persyaratan untuk sewa mobil ditempatnya yaitu menyerahkan sejumlah dokumen asli seperti kartu keluarga, buku nikah, kartu identitas atau surat izin mengemudi (SIM) A.

"Cukup titipkan dua dokumen asli saja kalau untuk lepas kunci. Kalau mau titip kendaraan juga bisa. Yang sering sih KK dan buku nikah. Tapi kalau tidak ada ya boleh KTP dan KK. Sim A cukup ditunjukkan saja," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya