Kalau Nabrak Tiang Disengaja, Asuransi Ogah Tanggung Setnov

Ketua DPR Setya Novanto saat dirawat di RS Permata Hijau.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terus mendapat sorotan publik. Setelah gagal dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya, di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, kini Setya Novanto jadi bahan perbincangan hangat.

Anggia Novita Merasa jadi Korban Praktik Nakal Terkait Klaim Asuransi

Sebabnya lantaran Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan. Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Lantas berkaca dari kasus di atas, apakah perusahaan asuransi bakal menanggung kerugian yang dialami Setya Novanto?

Terpopuler: Mobil SUV Hybrid Baru Rp300 Jutaan, Klaim Asuransi Terbesar dalam Sejarah

Head of Communication & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, kerugian yang dialami Ketua Unum Partai Golkar tersebut bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Sepanjang pengemudi mobil tersebut tak melanggar lalu lintas dan memiliki persyaratan dokumen berkendara.

Mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis petang, 16 November 2017.

Asuransi Travel Hingga Kesehatan Digital, Bisa Klaim dengan Tarik Tunai di Minimarket

"Ketabrakan di-cover dong. Ada kesengajaan enggak? Melanggar lalu lintas? Dikemudikan mabuk atau pengaruh alkohol? Pengemudi punya SIM? Harus tahu dulu," kata Iwan kepada VIVA di Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Namun, kata dia, jika kecelakaan tersebut diakibatkan karena faktor kesengajaan, maka pihak asuransi tak bisa membayar kerugian yang dialami oleh pengguna asuransi. Alias klaim asuransi ditolak oleh perusahaan.

"Bisa di-cover, yang penting enggak langgar lalu lintas.  SIM masih berlaku, enggak sengaja nabrakin. Penggunaan sesuai di dalam polis," ujarnya. (hd)

Baca juga: Toyota Heran dengan Kecelakaan Fortuner Setya Novanto

Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024