Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
VIVA – Membeli mobil dalam kondisi seken atau bekas, menjadi pilihan alternatif bagi sebagian orang, terutama yang memiliki dana terbatas.
Sebelum membeli mobil tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen, yakni harga dan kondisi kendaraan. Tak hanya itu, ada keharusan membayar bea balik nama untuk kepemilikan mobil tersebut.
Masih banyak konsumen yang enggan untuk mengurus bea balik nama sendiri dengan berbagai alasan. Padahal, jika mau mengurus sendiri biayanya bisa lebih murah.
Konsumen bisa menghitung perkiraan biaya bea balik nama kendaraan lewat laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yakni http://bprd.jakarta.go.id/bbn-kb/.
Dari laman tersebut terpampang jelas, tarif bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2) ditetapkan satu persen dari nilai kendaraan.
Sebut saja, saat Anda membeli mobil bekas dengan harga Rp160 juta maka biaya yang harus dibayar yakni 1 persen x Rp160 juta yaitu 1,6 juta.
Selanjutnya ada biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melaksanakan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya itu.
Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri yakni untuk kendaraan roda empat atau lebih biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu dan biaya penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.
Dengan penghitungan itu, total yang harus dibayarkan konsumen adalah sekitar Rp2,5 juta. Namun, jumlah tersebut belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil penumpang non-angkutan dan sanksi tunggakan pajak bila ada.
Namun saat ini ada beberapa pemerintah provinsi yang membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua. Hal ini bisa dimanfaatkan konsumen yang hendak membeli mobil bekas. (mus)