Mengenal Istilah Mobil CKD, CBU dan IKD

Perakitan mobil BMW. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry

VIVA – Saat membeli mobil, biasanya konsumen akan berpatokan pada model dan harga. Dan bila berbicara masalah harga, maka salah satu faktor yang memengaruhinya adalah di mana mobil tersebut diproduksi.

Kiamat Industri Otomotif! Ratusan Ribu Pekerja Terancam PHK Massal

Dalam dunia industri otomotif, dikenal istilah CKD dan CBU. CKD adalah kependekan dari Completely Knock Down, sedangkan CBU berarti Completely Built Up.

Sesuai namanya, CKD berarti mobil tersebut dirakit di dalam negeri. Sedangkan CBU adalah mobil-mobil yang diimpor dalam keadaan utuh dari luar negeri.

PHK Besar-besaran, Industri Otomotif Global Terancam Tumbang

Pada mobil CKD, komponennya bisa diimpor atau diproduksi sendiri di dalam negeri. Keuntungan dari produksi lokal adalah harganya lebih terjangkau, karena tidak kena pajak impor komponen.

Bagi perusahaan otomotif yang ingin memulai bisnisnya di Indonesia, terutama yang modalnya tidak terlalu besar, dua cara perakitan itu sama-sama tidak menguntungkan.

GIIAS Bandung 2024 Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Bila memilih CKD, berarti mereka harus mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk membangun pabrik. Sementara jika memakai sistem CBU, harga jualnya menjadi tinggi.

Oleh sebab itu, Gaikindo sebagai asosiasi pengusaha kendaraan bermotor di Indonesia coba menawarkan solusi baru, yakni IKD atau Incomplete Knock Down.

“Kalau (pabrik) cuma dipakai untuk 50 unit sebulan ya enggak kuat lah bikin CKD. Maka, kami cari alternatif, namanya IKD,” tutur Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi kepada VIVA.

Ia kemudian menjelaskan apa itu IKD. Pada dasarnya, komponen utama dari sebuah mobil itu ada empat, yakni rangka, mesin, bodi dan poros atau as roda.

“Salah satunya yang diurai, yang lainnya masuk langsung enggak apa-apa,” ujarnya.

Menurutnya, IKD akan lebih sesuai untuk pemain pemula yang ingin meramaikan industri otomotif di Tanah Air. Namun, tentu jika penjualannya sudah banyak, maka kebijakan IKD tidak lagi bisa dipakai oleh perusahaan tersebut.

“Kami batasi volumenya. Kalau sudah gede volumenya, ya enggak bisa lagi main di situ (IKD),” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya