Soal Aturan Garasi Mobil, Polda dan Pemprov DKI Tak Kompak

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Beberapa bulan belakangan, publik sempat dihebohkan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Sebab salah satu pasalnya menyebut bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

Arafah Klaim Dilabrak Tetangga karena Punya 3 Mobil, Netizen: Lu Parkir di Jalan

Peraturan lama ini kembali ‘tersenggol’ setelah Dinas Perhubungan DKI beberapa waktu lalu mengancam akan menderek setiap mobil yang diparkir di bahu jalan karena dianggap telah menganggu pengguna jalan lainnya.

Nah faktanya, Perda DKI itu juga seolah-olah tak berjalan efektif, mengingat sampai saat ini masih banyak pemilik mobil yang memarkir mobilnya di pinggir jalan karena tak punya garasi. Padahal sudah jelas aturannya, bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi.

Alasan Pemilik Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum: Ini Saya yang Cor Sendiri

Salah satu isi Pasal 140 dalam Perda itu juga menjadi polemik lantaran disebutkan bahwa surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Bukti kepemilikan garasi sebagai syarat penerbitan STNK ini pada perda tersebut juga tak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terpopuler: Insinyur Daihatsu Menangis, Garasi Mobil Bikin Geram

"STNK itu kan sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. Persyaratannya adalah bagi kendaraan baru harus melampirkan faktur, KTP, kemudian NIK. Tidak ada disebutkan bukti kepemilikan garasi," kata Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Gubunagi, kepada VIVA.co.id.

Kata Bayu, Polri sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan STNK mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Sehingga, jika persyaratan telah lengkap dilakukan maka pemilik berhak mendapat STNK sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan yang sah.

"Seharusnya sih menurut saya, Perda itu perlu direvisi. Karena ada salah satu pasal itu bertentangan dengan undang-undang yang ada. Sebaiknya diperbaiki tapi tidak secara menyeluruh, hanya pasal itu saja (soal STNK)," ujarnya. (ren)

Ilustrasi parkir mobil di pinggir jalan atau depan rumah

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Kasus viral Arafah Rianti perihal dilabrak tetangga karena mobil, banyak diklaim netizen karena parkir sembarangan. Ternyata secara Islam hukumnya haram.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024